Mengatasi Kemacetan Lalulintas di Kota Medan

(Wacana Managemen Transportasi Menuju Kota Metropolitan)

Oleh : Brilian Boktar, SE

Permasalahan :
1 Pertumbuhan Angkot Terlalu Banyak.
2. Trayek Tumpang Tindih
3. Managemen Transportasi Tidak Jelas
4. Penegakan Hukum TidakTegas
5. Sarana dan Prasarana Tidak Memadai.

Solusi :

1. Tidak Menambah Plafon Angkot
2. Trayek Angkot Ditata Kembali melalui hasil pembahasan dari berbagai diskusi dengan melibatkan Organda, Kesper dan para pakar transportasi. (Hingga kini masih banyak jalan-jalan di Kota Medan belum terjangkau Angkot).
3. Tim Bakkortib Harus Melibatkan Pakar-pakar Transportasi dan Harus Menguasai Managemen Transportasi yang Kuat (Bila Perlu Mengarah Kepada Sertifikat ISO).
4. Penegakan Hukum yang Jelas dan Tegas Tanpa Memandang Jenis dan Nama Mobil Penumpang Umum (MPU), Terutama bagi Angkot-angkot yang sudah beroperasi 15 tahun ke atas yang Hin

gga Kini Masih Banyak Beroperasi di Kota Medan dan Pinggiran Kota Medan.
5. Operasikan Angkot-angkot yang Sudah Berusia 15 Tahun Keatas sebagai MPU Shift Khusus Mulai pada Malam Hari hingga Subuh di Tempat-tempat Tertentu yang Belum Dilayani Armada Angkot.
Atau Mengalih fungsikan angkot tersebut sebagai toko berjalan (Mobile Shop) antara lain di Pusat Penjualan Sayur Mayur di malam hari, snach shop, Mainan anak-anak, Accessories Shop sekitar Pusat Pasar, Pusat Jajanan Malam di jalan Sutomo, Jalan Sei Kera, Jalan Bulan, Jalan Yoserizal, Jalan Nibung Raya, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sunggal dan Jalan Jamin Ginting.
6. Mengaktifkan Peran Terminal Pinang Baris dan bila Perlu Menambah Dua Unit Terminal Baru masing-masing di sekitar Kawasan Belawan dan Tuntungan agar Terminal Liar Tidak Ada Lagi.
Untuk keberhasilan program Medan Kota Metropolitan dalam hal ini di bidang transportasi diharapkan sebagai berikut :
1. Harus mendapat dukungan penuh dari berbagai institusi dan individu terkait antara lain pengemudi, pemilik MPU/Bus, perusahaan jasa transportasi, berbagai wadah organisasi angkutan dan sopir, termasuk lsm, seperti organisasi angkutan darat (Organda), Kesper.
2. Masyarakat pengguna jasa transportasi harus mematuhi peraturan dan ketentuan, seperti naik turun di halte dan terminal yang telah ditentukan.
3. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini dinas terkait termasuk Bakortib harus bekerja keras dan mampu bersikap tegas dalam menegakkan aturan, antara lain :
- Trayek-trayekj dan terminal asal ke terminal tujuan.
- Mempersiapkan infrastruktur (terminal, halte dan lain-lin).
- Peraturan-peraturan yang berlaku di dalam terminal, seperti sistem antri dan sebagainya.
4. Bakortib harus menentukan dengan jelas batasan-batasan inti kota agar menghindari terjadinya kemacetan dan jumlah/jenis armada yang diperlukan.
5. Pemko Medan harus mempersiapkan dana/anggaran untuk menciptakan managemen transportasi yang baik. Pendapat, saran dan masukan tersebut di atas semata-mata buah pikiran penulis, tanpa maksud tertentu. Semoga solusi yang ditawarkan tersebut efektif mengatasi masalah lalu lintas yang semberawut, trayek angkutan kota yang masih banyak tumpang tindih yang cenderung menyebabkan pemborosan (inefisiensi) dan merugikan sopir serta pemilik MPU/ Bus. Tujuan pokok-pokok pikiran penulis adalah sejalan dengan upaya menjadikan Kota Medan menuju Kota Metropolitan yang Madani, Modern dan Religius. (BM)

Comments are closed.