Pemprov DKI Diminta Cabut Izin Buddha Bar

Medan, Xun Bao
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut),  Parlindungan Purba, SH, MM, mengatakan, pihaknya akan meneruskan protes para tokoh dan umat Buddha di Sumut kepada DPP an DPR-RI, terkait keberadaan Buddha Bar di kawasan Menteng Jakarta Pusat.
Keberadaan Buddha Bar sebagai ikon tempat hiburan telah  menyingung perasaan umat agama Buddha, termsuk di Sumut.
Parlindungan menambahkan, eksistensi Buddha Bar sudah meresahkan masyarakat khususnya umat Buddha.
Karenanya, wajar jika keberadaan Buddha Bar memicu protes dan keberatan segenap  tokoh dan umat Buddha di Sumut.
“Kami telah menerima pernyataan protes secara tertulis, dan selanjutnya aspirasi ini akan kita sampaikan ke pusat melalui DPD dan DPR Ri di Jakarta agar segera ditindaklanjuti,” ujar Parlindungan usai menggelar dialog dengan pemuka agama Buddha di salah satu rumah makan vegetarian di Medan, Kamis (21/1).
Hadir dalam acara itu, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kota Medan Ir. Sutopo, Ketua Persamuhan Bodhicitta Mandala Indonesia (PBMI) Brilian Moktar SE, dr Sofyan Tan, Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sumut Ony HK, Ketua MBI Bidang Mitra, Hadinata Rusli, Rusmin Lawin SH dan tokoh lainnya.
Brilian Moktar, mengatakan, pemberian nama disertai logo Buddha yang merupakan simbol sakral bagi umat beragama Buddha dinilai sangat melukai dan menodai hati umat Buddha.
“Buddha merupakan nama sebuah agama di Indonesia bahkan di dunia. Konsep nama untuk sebuah bar sangat menyakitkan dan melukai umat agama Buddha apalagi di dalam bar tersebut ditemui rupang-rupang. Ini sangat tidak etis dibuat nama sebuah bar apalagi Indonesia masyarakat yang agamais dan Pancasilais,” ujar Brilian.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah pusat terutama Pemerintah DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Fauzi Bowo agar mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Buddha Bar.
Kata dia, jangan tunggu umat Buddha di Indonesia kesal dan  marah. “Pemerintah harus segera meninjau status dan izin usaha  Buddha Bar yang sudah beroperasi selama dua bulan ini,” katanya
Hal senada diutarakan dr Sofyan Tan. Menurut dia, penamaan Buddha untuk bar oleh pemiliknya akan memancing kekisruhan dan keresahan masyarakat Tionghoa di Indonesia dalam hal kerukunan  antar umat beragama.
Menurutnya, keberadaan usaha hiburan berlabel Buddha Bar jelas bertentangan dengan ajaran dan kitab suci agama Buddha.
Dalam ajaran agama Buddha selalu mengutamakan makanan bernuansa vegetarian atau memakan makanan yang tidak bernyawa dan mengharamkan daging sapi.
Namun, di dalam Buddha Bar justru diperkirakan banyak tersedia beraneka jenis makanan dan minuman yang bertentangan dengan ajaran Buddha, seperti daging sapi dan minuman keras. Sinyalemen yang beredar juga menyebutkan bahwa Buddha Bar juga disinyalir sebagai tempat transaksi seks.
“Ini konsep yang salah dan perlu diluruskan,” ujar Sofyan Tan.
Ketua Walubi Kota Medan, Ir. Sutopo mengatakan, segala simbol dan lambang agama hendaknya digunakan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Untuk hal di luar keagamaan simbol-simbol itu jangan dipakai apalagi untuk sebuah konsep yang bertentangan nilai keagamaan. “Ini bisa merusak nilai luhur agama itu sendiri,” ucapnya.(red)

Leave a Reply