Beragam Pertanyaan Buat KPK
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya merupakan suatu keputusan yang sangat tepat, sebagai suatu lembaga yang diharapkan mampu memberantas kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selama ini, masih banyak kasus yang belum terungkap. Lembaga ini, diharapkan bukan sekadar mampu menyeret pelaku KKN. Tetapi, juga setidaknya mampu mengeliminir kebocoran uang negara yang bersumber dari rakyat.
Jika diamati secara seksama, tugas, tanggung jawab dan tantangan bahkan kemungkinan intervensi yang dihadapi KPK memang sangatlah berat. Sebagai suatu lembaga penegak hukum yang independen, jajaran KPK dituntut senantiasa mampu bersikap tegar menghadapi segala intervensi.
Tugas dan tanggung jawab itu tentunya hanya bisa dijawab oleh jajaran KPK manakala mereka mampu menjaga kewibawaan lembaganya serta didukung keahlian dan sikap profesional.
Cita-cita membentuk KPK, diperkirakan erat kaitannya dan relevan dengan tekad dan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan kasus KKN. Sekaligus, menunjukkan kepada masyarakat internasional, bahwa pemerintahan yang dipimpinnya memiliki komitmen dan konsisten dalam memberantas KKN.
Karenanya, tidak mengherankan jika keberadaan KPK patut dipandang positif. Apalagi, jika dikaitkan dengan tuntutan reformasi dan pendapat para tokoh serta politisi, beberapa waktu lalu. Mereka gencar menilai, bangsa Indonesia sedang dilanda krisis moral kepemimpinan dan etika politik.
Walaupun KPK telah mampu mengungkap sejumlah kasus KKN dan meyeret pelakunya ke meja persidangan, tetapi kasus KKN di Indonesia diperkirakan masih cukup banyak yang belum tersentuh oleh KPK.
Terlepas dari semua kinerjanya mengungkap kasus KKN, agaknya banyak pula yang perlu dipertanyakan dari gebrakan KPK tersebut.
Langkah pemeriksaan plus penahanan yang dilakukan KPK tidak jarang mengundang reaksi dan pendapat dari berbagai kalangan, seperti pengamat hukum dan politik.
Diperkirakan, pada umumnya mereka berharap keputusan KPK menyatakan status tersangka kepada para oknum pejabat tidak terkesan tebang pilih. Dan, sama sekali tidak dilatarbelakangi konspirasi atau persekongkolan politik dari pihak-pihak tertentu.
Yang menjadi pertanyaan lagi, kenapa adakalanya KPK begitu cepat mengumumkan status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan diperkirakan, tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Sedangkan oknum pejabat yang diduga sebagai tersangka belum ditahan.
Apakah proses penyelidikan ala KPK berbeda dengan proses penyelidikan di lembaga Kepolisian RI?.
Mencermati hal itu, beberapa pertanyaan agaknya patut ditujukan kepada KPK. Antara lain, bagaimana proses hukum yang ditempuh KPK dalam mengusut satu perkara. Apakah KPK sendiri tidak mengadakan evaluasi dari kalangan masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan keberhasilan kinerja KPK. Bagaimana bentuk sanksi yang diberikan kepada oknum anggota KPK yang terbukti terlibat KKN saat menangani kasus dugaan korupsi.
Tentunya, masyarakat berkeinginan Ketua KPK Antasari Azhar dapat melakukan perombakan dan memperbaiki kinerja KPK ke depan. Karena, keberhasilan pemberantasan KKN sangat tergantung dengan independensi dan kinerja KPK.
Pemerintah juga harus memperhatikan kenapa kasus dugaan KKN meningkat dalam satu dasawarsa terakhir ini?.
Apa sebenarnya yang menjadi sumber masalah KKN itu sehingga bisa terjadi?.
Sejauh mana keberhasilan Good Governance yang dicanangkan pemerintah?.
Yakinlah…, kalau KKN tidak diselesaikan dengan cepat oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah, maka angka kemiskinan akan terus bertambah di negeri berpenduduk sekitar 230 juta jiwa ini.

Pembentukan komisi agar benar-benar efektif perlu disertai kewenangan yang jelas seperti KPK.\
KPK contoh komisi yang lebih efektif dibanding Komnas HAM misalnya karena memang undang-undang cuma memberi kewenangan terbatas buat Komnas HAm.
Brilian Moktar :
Mari kita mulai menulis mengenai HAM dan wewenangnya, agar dapat menjadi perhatian pemerintah (SBY-JK) dan DPR RI. Sukses selalu.
kpk sebagai sebuah lembaga “superbody” kelihatannya masih kurang greget dalam memberantas korupsi, tebang pilih dan benturan kekuasaan masih mendominasi dan itu sebenarnya tantangan kpk saat ini. sejatinya kpk harus memberantas korupsi dengan cara-cara luar biasa untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, bukan malah menargetkan pengembalian aset negara yang dicuri, unsur pemidaan pelakunya dimana kalau begitu, karena korupsi juga kejahatan luar biasa.