Beragam Pertanyaan Buat KPK

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya merupakan suatu keputusan yang sangat tepat. Sebagai suatu lembaga yang diharapkan mampu memberantas kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang selama ini masih banyak belum terungkap, lembaga ini diharapkan bukan sekadar mampu menyeret pelaku KKN, tetapi juga setidaknya mampu mengeliminir kebocoran uang negara yang bersumber dari rakyat.
Jika diamati secara seksama , tugas, tanggung jawab dan tantangan bahkan kemungkinan intervensi yang dihadapi KPK memang sangatlah berat.
Sebagai suatu lembaga penegak hukum yang independen, jajaran  KPK dituntut senantiasa mampu bersikap tegar menghadapi  segala intervensi.
Tugas dan tanggung jawab itu tentunya hanya bisa dijawab oleh jajaran KPK manakala mereka mampu menjaga kewibawaan lembaganya serta didukung keahlian dan sikap  profesional.
Cita-cita membentuk KPK ini diperkirakan erat kaitannya dan relevan dengan tekad dan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan kasus KKN sekaligus menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa pemerintahan yang dipimpinnya memiliki komitmen dan konsisten dalam memberantas KKN.
Karenanya tidak mengherankan jika keberadaan KPK patut dipandang positif. Apalagi jika dikaitkan dengan tuntutan reformasi dan pendapat para tokoh dan politisi beberapa waktu lalu yang gencar menilai bahwa bangsa Indonesia sedang dilanda krisis moral kepemimpinan dan etika politik.
Walaupun KPK telah mampu mengungkap sejumlah kasus KKN dan meyeret pelakunya ke meja persidangan, tetapi kasus KKN di Indonesia diperkirakan masih cukup banyak yang belum tersentuh oleh KPK.
Belum lama ini, KPK juga telah membuat gebrakan terbaru, yakni menahan Walikota Medan, drs. H Abdillah, Ak, terkait kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran dan dugaan korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2002 – 2006.
Bahkan, yang cukup menggemparkan lagi adalah ketika KPK mengumumkan status tersangka kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah.
Sinyalemen yang beredar menyebutkan bahwa penetapan status tersangka kepada Burhanuddin Abdullah diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur BI periode mendatang. Burhanuddin sendiri disebut-sebut termasuk salah satu calon yang bakal tampil dalam bursa pemilihan Gubernur BI.
Terlepas dari semua kinerja KPK mengungkap kasus KKN, agaknya banyak pula yang perlu dipertanyakan dari  gebrakan KPK tersebut.
Langkah pemeriksaan plus penahanan yang dilakukan KPK  tidak jarang mengundang reaksi dan pendapat dari berbagai kalangan seperti pengamat hukum dan politik.
Mereka pada umumnya diperkirakan berharap keputusan KPK menyatakan status tersangka kepada para oknum pejabat tidak terkesan tebang pilih dan sama sekali tidak dilatarbelakangi konspirasi atau persekongkolan politik dari pihak-pihak tertentu.
Yang menjadi pertanyaan lagi adalah kenapa adakalanya KPK begitu cepat mengumumkan status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diperkirakan tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Sedangkan, oknum pejabat yang diduga sebagai tersangka belum ditahan.
Apakah proses penyelidikan ala KPK berbeda dengan proses penyelidikan di lembaga Kepolisian RI?.
Mencermati hal itu, beberapa pertanyaan agaknya patut ditujukan kepada KPK antara lain, bagaimana proses hukum yang ditempuh KPK dalam mengusut satu perkara,  apakah KPK sendiri tidak mengadakan evaluasi dari kalangan masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan keberhasilan kinerja KPK, bagaimana bentuk sanksi yang diberikan kepada oknum anggota KPK yang terbukti terlibat KKN saat menangani kasus dugaan korupsi.
Tentunya masyarakat berkeinginan Ketua KPK yang belum lama dilantik, Antasari Azhar dapat melakukan perombakan dan memperbaiki kinerja KPK kedepan, karena keberhasilan pemberantasan KKN sangat tergantung dengan independensi dan kinerja KPK.
Pemerintah juga harus memperhatikan kenapa kasus dugaan KKN meningkat dalam satu dasawarsa terakhir ini?.
Apa sebenarnya yang menjadi sumber masalah KKN itu sehingga bisa terjadi?.
Sejauh mana keberhasilan Good Governance yang dicanangkan pemerintah?.
Yakinlah…, kalau KKN tidak diselesaikan dengan cepat oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah, maka angka kemiskinan akan terus bertambah di negeri berpenduduk sekitar 230 juta jiwa ini.

Penulis: Ketua Umum Sahabat Center Sumut.

Leave a Reply