Anak -anak Harapan Bangsa
Anak adalah sosok manusia yang polos sejak lahir, pembentukan pertumbuhan dan pengembangan karekter anak sangat besar ketergantungannya dengan peranan orang tua dan lingkungan keluarga di tempat dia dilahirkan dan dibesarkan. Ada teori yang mengatakan, jika anak dibina orang tua dengan baik mulai sejak usia bayi sampai dengan 14 tahun maka anak tersebut lebih kebal terhadap pengaruh-pengaruh negatif di sekitar lingkungannya saat dia telah di luar pantauan orang tua.
Permasalahan anak-anak kian hari makin bertambah. Sejalan dengan perubahan undang undang pidana dalam supermasi hukum saat ini. Banyak permasalahan seharusnya persoalan kecil yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan , namun selalu dibesar besarkan dan penyelesaian permasalahan tersebut, korban lebih suka menempuh jalur hukum. sehingga lapas kelas IIA Tanjung Gusta yang kapasitas seharusnya 250 orang anak, kini terisi lebih dari 850 orang anak, khususnya masalah pidana perkelahian, pencurian dan nakorba.
Apakah penyelesaian kasus anak-anak secara hukum yang dijalankan sekarang dapat mengatasi atau mengurangi angka tingkat kejahatan yang dilakukan anak, lantas setelah dihukum penjara sesuai dengan fonis yang diputuskan hakim apakah bukan lebih menghancurkan masa depan anak tersebut.
Sebagai seorang anak bangsa, penulis tergugah hatinya saat mengunjungi Lapas Anak Kelas IIA Medan yang ditugaskan Kepala Kwatir cabang Pramuka Kota Medan. untuk melantik Pembina dan Pengurus Pramuka gugus depan 14.099 di Lapas Anak kelas II A Medan pada Senin, tanggal 19 Mei 2008 pukul 15.30.
Pramuka merupakan pendidikan informal yang dilaksanakan kegiatannya di lembaga penahanan anak agar para tahanan anak-anak dapat memperoleh pengetahuan disiplin, cintah tanah air dan lain-lain sesuai dengan dasa dharma pramuka.
Namun, menurut penulis, perlunya perhatian Mendiknas, Menteri Agama, para peduli pendidikan dan peduli sosial untuk memberikan bantuan dan kerjasama dengan menkumham tentang bagaimana anak-anak tahanan tetap dapat memperoleh pendidikan sebagai kelanjutan pendidikan sebelumnya di lapas dan sesuai dengan kulikulum yang berlaku. Sehingga para anak tahanan tersebut setelah bebas dapat melanjutkan pendidikannya dan akan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya perhatian yang diberikan kepada anak-anak di Lapas, ini merupakan realisasi bahwa tanggung jawab sebagai anak bangsa dan juga adalah tanggung jawab kita bersama, dengan tidak membeda-bedakan antara anak-anak yang di luar maupun di dalam Lapas. Karena menurut undang undang bawa setiap anak bangsa Indonesia mempunyai hak untuk mengecap pendidikan, apalagi dengan adanya program wajib belajar 9 tahun.
Filed under: Uncategorized

permulaan yg bagus. ayo teruskan bloggingnya!