Abdillah dan Ayam Kehilangan Induk
Kota Medan tidak seperti dulu lagi. Kota yang dihuni orang berkarakter “keras” ini tak lagi semarak. Bahkan terkesan, redup suasananya. Di kantor megah bercat putih di Jalan Maulana Lubis tak ada semangat yang meledak-ledak dari seorang pemimpin kota metro ini. Para pegawai seakan kehilangan semangat kerja, sejak pasca sang walikota Abdillah ditahan KPK.
Malang nian nasib Abdillah! Walau bukan hanya dia seorang yang tersandung tudingan korupsi, tetapi nyatanya dialah yang merana. Prihatin, ya memang kita sebagai warga Kota Medan memang wajar prihatin. Kalau saja, hanya seorang Abdillah yang “dermawan” kepada kemajuan Kota Medan, yang hanya meringkuk di tahanan KPK tentu suatu fenomena bahwa penegakan hukum di negeri ini masih bernuansa tebang pilih.
Persoalan hukum yang sepak terjang sosial dari seorang Abdillah, kini masih saja menghangat di tengah masyarakat Kota Medan. Kota Medan yang terus dibangun dengan konsep seorang Abdillah yang menjadi walikota dengan latar belakangan usahawan, boleh- boleh saja sekarang disebut ibarat ayam kehilangan induk.
Saya bukan hendak membela Bang Dilllah, tetapi kasus yang didera oleh seorang walikota ini sangat patut mendapat tanggapan dari pemerhati hukum di negeri ini. Akankah seorang yang masih berstatus tersangka masih relevan mendapatkan pelayanan penegakan hukum dengan azas praduga tak bersalah sebelum divonis hakim? Adakah hak buat seorang Abdillah yang notebene warga Negara RI memperoleh hak yang sama di muka hukum? Inilah persolan pelik dihadapi Abdillah!
Saya belum dengar adanya komentar dari kalangan pakar hukum di negeri ini yang vocal menyuarakan kebenaran tentang azas praduga tak bersalah bagi seorang yang menjadi tahanan KPK terkait dugaan kasus korupsi seperti dialami Abdillah. Naga-naganya, Abdillah masih merajut gundah mendalam terkait kasusnya yang ditangani KPK.
Namun begitu saya acungkan jempol kepada selompok orang yang masih prihatin terhadap walikotanya, membentangkan spanduk yang bertulisan “tangguhkan penahanan Abdillah…”.
Dengan melihat keadaan pemerintahan Kota Medan beberapa bulan terakhir ini seperti ayam kehilangan induk. Di mana Abdillah bersama Ramli Lubis hingga saat ini masih menjalani status tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hingga saat ini penuh dengan ketidak pastian tentang kasus hukumnya. Hal ini wajar menjadi pembicaraan hangat di Medan dengan sikap pro dan kontra.
Dilihat dari kedudukan mereka (Abdillah dan Ramli) hingga saat ini masih tetap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan, maka tugas dan tanggung jawab mereka tetap harus dijalankan walaupun sebenarnya di dalam tahanan. Namun apa mau dikata, mereka tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dan apa mungkin secara hukum seseorang sudah menjadi tersangka masih dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang sesungguhnya keputusan tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dan apakah secara hukum itu sah?
Seperti kita ketahui, dalam pengangkatan beberapa Kadis akhir-akhir ini, Sekda Kota Medan Afifuddin masih mengatas namakan walikota pada saat melakukan pelantikan. Ini ada kemungkinan surat keputusan tersebut masih ditanda-tangani oleh Abdillah selaku Walikota Medan yang sah hingga saat ini. Aneh bin ajaib?
Kita masyarakat Kota Medan hingga saat ini masih belum mengetahui status hukum sebenarnya dari orang nomor satu dan nomor dua Kota Medan ini. Dan tidak satupun praktisi hukum ataupun pakar hukum dari akademisi yang mengomentari seputar kasus mereka berdua.
Begitu pula KPK diminta harus segera mengumumkan status hukum dari Adillah-Ramli Lubis, jika kasus tersebut masih terus dalam pemeriksaan. Maka hal-hal yang perlu kita pertanyakan sbb :
1. Sampai berapa lamakah seorang tahanan kasus dugaan korupsi dapat diperpanjang penahanannya oleh KPK. Apakah mesti sampai enam bulan? Dan dalam azas hukum, biasanya bila pemeriksaan berjalan lancar tidak mungkin seorang tersangka harus begitu lama ditahan.
2. Seberapa lamakah waktu yang masih dibutuhkan oleh KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut?
3. Apakah masih ada target tersangka tambahan menyangkut kasus Abdillah-Ramli Lubis.
4. Apakah orang-orang yang terlibat di seputar kasus korupsi yang dilakukan Abdillah-Ramli Lubis , hanya cukup dengan mengembalikan uang yang dibagi-bagikan oleh Abdillah-Ramli Lubis. Apakah KPK yakin tidak ada di balik itu semua.
5. Bagaimana laporan pertanggung jawaban APBD di akhir tahun 2008 nantinya, dan apa mungkin transaksi tersebut masih merupakan tanggung jawab Abdillah selaku walikota yang sah.
6. Mengapa KPK hanya menangkap Abdillah-Ramli Lubis saja, dan apakah KPK yakin bahwa Pemkab dan Pemko di Sumut yang lain tidak terlibat kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ?
Kalaulah kasus Abdillah-Ramli Lubis tidak mungkin lagi kedua orang tersebut dapat dibebaskan, apakah mungkin Menteri Dalam Negeri atau Pemerintahan Daerah Sumut (Gubenur Sumatera Utara) secepatnya menggangkat seorang pelaksana sementara Walikota Medan, mengingat pembangunan Kota Medan tidak mungkin bisa berjalan mulus dengan tanpa nakhoda yang jelas dan dapat dipertanggung Jawabkan di muka hukum. (*)
Penulis adalah Ketua Umum Sahabat Center – Sumut , Ketua bidang transportasi, komunikasi dan pergudangan DPP Apindo Sumut, Wakil Ketua Bidang Luar Negeri KONI Sumut.
Filed under: Uncategorized
